Jawaban:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu
Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan
Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan B. undefined
Jawaban:
balas jasa yang diberikan
[answer.2.content]